Oleh: Dewi Sartika
Sering kita mendengar istilah demokrasi,
lewat media, tulisan, diskusi ilmiah, dan forum-forum rapat musyarawarah yang
ada. Semua kegiatan mulai dari hal kecil (contohnya: musyawarah di dalam rumah
tangga) sampai tingkat yang tinggi (seperti: rapat sidang DPR RI) sekalipun
memakai istilah demokrasi, pertanyaan muncul dalam benak kita adalah apa sih
yang dimaksud dengan demokrasi itu?
Sedikit kita berkisah
tentang asal muasal istilah demokrasi ini muncul. Adapun istilah demokrasi ini
berasal dari bahasa Yunani
yakni demokratía yang berarti kekuasaan rakyat, yang terbentuk dari dêmos
"rakyat" dan kratos "kekuatan" atau
"kekuasaan". Sedangkan menurut para ahli pengertian
demokrasi tersebut adalah, yang pertama muncul dari pendapat Abraham Lincoln,
katanya: “Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”.
Pendapat kedua datang dari Charles Costello, katanya: “Demokrasi adalah
sistem sosial dan politik pemerintahan dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah
yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga
negara”. Selanjutnya pendapat dari John L. Esposito, katanya: “Demokrasi
pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya
berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan
yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi
pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif,
maupun yudikatif”.
Terakhir pendapat dari Hans Kelsen katanya: “Demokrasi adalah
pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat, yang melaksanakan kekuasaan Negara
ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala
kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara”
(http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi,
dikases 07/12/2015, 10:11 Wib)
Dari beberapa pendapat para ahli di
atas dapat kita simpulkan bahwa demokrasi merupakan kekuasaan yang memihak pada
kepentingan rakyat, menjunjung tinggi hak-hak rakyat dan membela kepentingannya
demi terwujud kehidupan rakyat yang terjamin kesejahteraan dan keamanan
hidupnya.
Sekilas kita melihat dari pengertian
di atas bahwa istilah demokrasi hanya dipakai untuk bidang pemerintahan di
dunia politik saja, apakah benar demikian?
Jawabannya TIDAK.
Kenapa?
Karena di dunia pendidikan istilah
demokrasi juga digunakan sebagai tanda bahwa pendidikan tersebut harus merata
dan terjangkau oleh semua kalangan dan lapisan masyarakat. Berikut ini pendapat
para ahli soal demokrasi di dunia pendidikan, pertama pendapat dari Vebrianto
menjelaskan bahwa demokrasi pendidikan adalah pendidikan yang memberikan
kesempatan yang sama kepada setiap peserta didik untuk mencapai tingkat pendidikan
sekolah yang setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya (Ramayulis, 2006:
325)
selanjutnya pendapat yang datang
dari Sugarda purbakawatja menyimpulkan bahwa demokrasi pendidikan adalah
pengajaran pendidikan yang semua anggota masyarakat mendapatkan pendidikan dan
pengajaran yang adil.
Kemudian pendapat lain yang
dikemukakan oleh M. Muchjiddin Dimjati dan Muhammad Roqib, bahwa demokrasi
pendidikan adalah pendidikan yang berprinsip dasar rasa cinta dan kasih sayang
tehadap semua.
Dari beberapa pendapat para ahli di
atas terbukti bahwa istilah demokrasi tidak hanya dipakai dalam dunia politik
pemerintahan saja, namun juga terdapat dalam dunia pendidikan. Tidak terbatas
pada pendidikan umum saja namun, jauh sebelum istilah demokrasi tersebut ada
istilah ini sudah ada dalam dunia pendidikan Islam.
Dapat kita simpulkan bahwa demokrasi
pendidikan Islam adalah hak untuk mendapat pendidikan Islam oleh siapapun, dari
golongan apa saja, dari suku, ras, budaya dari mana saja, tidak terbatas oleh
wilayah dan kepentingan untuk memperoleh pendidikan Islam.
Prinsip dari demokrasi pendidikan
Islam ini hanya ada tiga saja yaitu, adanya:
1. Kebebesan (Hurriyah),
2. Musyawarah (Syura),
dan
3. Persamaan (Musawah)
Kebebasan dalam arti bebas untuk mendapatkan pendidikan
Islam kapanpun dan dimanapun. Sedangkan musyawarah adalah kegiatan untuk
mengambil kata mufakat (kesepakatan) dalam satu perkara (sidang), sebagaimana
yang tertuang dalam Q. S. ali-Imran: 159
“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah
lembut terhadap mereka. sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar,
tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah
mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka
dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka
bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
bertawakkal kepada-Nya.”
Adapun prinsip yang terakhir yakni persamaan (musawah) adalah menuntut pada
keadilan dalam memutuskan sesuatu dan berlaku/bertindak. Sebagaimana firman-Nya
dalam Q.
S. an-Nisa’: 58, sbb:
“Sesungguhnya Allah
menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh
kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.
Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu.
Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat.”
Dari penjelasan tentang
demokrasi pendidikan Islam di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwa pendidikan
Islam itu adalah rahmatan lil’alamin (rahmat bagi seluruh alam) yang
berhak untuk diambil, dituntut, dan diamalkan oleh semua manusia di muka bumi
ini.
Islam telah mengajarkan
pada penganutnya untuk saling terbuka dan menyebarkan kebaikan pada siapapun
yang ditemuinya dan selalu berbaik hati dan menolong pada orang-orang yang
membutuhkan pertolongan. Termasuk soal pendidikan, pendidikan adalah lentera di
saat gelap, embun di saat dahaga, dan sampan di kala ingin menyebrang.
Tidak ada modal
terbesar yang dimiliki oleh manusia dalam membebaskan dirinya dari kemiskinan,
keterbelakangan, kebodohan (jahil), kecuali dengan ilmu dan pendidikan Islam.
Selamat menjadi peserta
didik yang senantiasa menuntut ilmu Islam yang tidak mengenal waktu, usia,
tempat, dan kondisi apapun. Marilah kita menjadi obor penegak kebenaran lewat
ilmu-ilmu kita yang bermanfaat. Ilmu tidak akan pernah habis untuk dibagi, yang
ada hanya akan terus bertambah dan selalu berkembang.
Daftar Rujukan:
Ramayulis,
Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Kalam Mulia, Cet. Ke-5, November 2006
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi, diakses 07/12/2015,
10:11 Wib
Tulisan
yang dimuat adalah sepenuhnya milik penulis risalah-online, bukan merupakan
pernyataan dari risalah-online
Thanks for risalah online published my paper.....
ReplyDelete